Meninjau kembali Arti Radikalisme dari Berbagai Sudut Pandang

Belakangan ini isu-isu terkait radikalisme banyak bertebaran, tidak hanya di media sosial namun hampir pada setiap lapisan masyarakat juga turut memperbincangkan. Tidak jarang mengaitknnya dengan isu teroris dan agama tertentu.

Namun nyatanya, istilah radikalisme ini tidaklah sepenuhnya soal negatif dan mengerikan. Kita perlu melakukan peninjauan dan pengamatan terlebih dahulu terhadap kata itu sendiri berdasarkan sudut pandang dan ruang lingkup yang jelas. Berikut akan dijabarkan pengertian radikalisme dari berbagai sudut pandang.

Berdasarkan Sumber Literatur

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata radikalisme memiliki 3 pengertian yaitu, pertama, paham atau aliran yang radikal. Kedua, paham atau aliran yang radikal yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan kekerasan dan drastis. Ketiga, ekstrem dalam aliran politik.

Dalam pengertian dengan ruang lingkup yang lebih luas, radikal mengacu pada hal-hal mendasar, pokok, dan esensial. Berdasarkan konotasinya yang luas, kata itu mendapatkan makna teknis dalam berbagai ranah ilmu, politik, dan ilmu sosial untuk mencapai kemajuan.

Dengan demikian jelas bahwa istilah radikal sebenarnya netral dalam dunia pemikiran dan gerakan, bisa positif dan bisa negatif. Misalnya mereka yang menganut paham radikal artinya yang ingin kembali ke sesuatu yang asli atau akar yang sifatnya mendasar. Jika beragama, berarti kembali ke pondasi yang murni dan mendasar, demikian pula radikal dalam ideologi atau sikap hidup lainnya.

Berdasarkan Sudut Pandangg Sejarah

Berdasarkan sudut pandang sejarah, kata radikal lahir sejak Revolusi Perancis (1787-1789). Para penentang raja saat Revolusi Perancis menyebut dirinya sebagai “kaum radikal”. Saat itu, parlemen Prancis terbagi dua kubu.

Semua penentang raja duduk di sebelah kiri, sedangkan pendukung raja duduk di sebelah kanan. Karena sebab semua kaum radikal duduk di sebelah kiri, maka istilah radikal mengacu pada individu, organisasi atau partai politik yang berfaham kiri, yang menentang status quo.

Sejak abad ke-19, pemikiran dan gerakan radikal bertumbuh menjadi liberalisasi politik untuk melakukan reformasi atau perubahan kehidupan politik yang progresif. Gerakan “Kiri Baru” di banyak negara termasuk dalam radikalisme.

Sudut Pandang Pemerintah Indonesia

Definisi radikalisme di Indonesia sendiri diartikan sebagai sebuah paham atau politik. Di mana paham atau aliran tersebut menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Ringkasnya, makna radikalisme yang dimaksud oleh pemerintah kurang lebih adalah sebagai berikut.

  1. Sebuah pemikiran dan perbuatan (gerakan) yang anti Pancasila termasuk konstitusinya UUD 1945.
  2. Sebuah aksi kekerasan yang dilakukan baik secara kelompok maupun individual, baik yang mengarah pada terorisme maupun ekstremisme lain.

Sampai saat ini tidak ada satu pun undang-undang yang mendefinisikan radikalisme. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya mengatur tentang tindakan pencegahan terorisme dengan dua pendekatan: deradikalisasi dan kontra Radikalisasi (Pasal 43A ayat 3), dan tidak sama sekali mendefinisikan kata radikalisme. Artinya, secara hukum (UU) istilah radikalisme itu sendiri belum terdefinisikan secara baku.

Pemerintah Indonesia saat ini tampaknya merupakan agen yang paling sering memunculkan istilah radikalisme ke depan publik. Radikalisme seakan menjadi topik utama dalam setiap pembicaraan bahkan nyaris menutupi isu-isu lainnya yang padahal tidak kalah bahayanya seperti halnya korupsi.

Namun begitu, di balik gencarnya penanganan masalah radikalisme ini, pemerintah juga diharapkan tidak lalai dalam menangani permasalahan lainnya agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan semestinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tinggalkan komentar